“Mengenai kebijakan tersebut, nanti akan kita pelajari lebih lanjut " tutur Bupati Epyardi Asda.
Dikatakan, Perpres tersebut, tentunya menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah, untuk mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren (Ponpes).
Ia kemudian mengatakan akan meminta kawan-kawan DPRD bersama Pemerintah Daerah secara bersama-sama, bisa menindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut.
Dan melahirkan regulasi dalam bentuk Perda, sebagai payung hukum, agar bisa mengucurkan anggaran, untuk membantu Pesantren-Pesantren yang ada di Kabupaten Solok." Harapan saya, dengan adanya pertemuan FKPP hari ini,semoga silaturahmi kita tetap terjaga, dan kegiatan pertemuan ini menjadi ladang amal bagi kita semua,” tutur Bupati Epyardi Asda.* (li2).
Editor : Irda Lili