Bupati Epyardi Terima Kunjungan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Se Kabupaten Solok

×

Bupati Epyardi Terima Kunjungan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Se Kabupaten Solok

Bagikan berita
Bupati Epyardi Asda (tengah) bersama rombongan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Se Kabupaten Solok
Bupati Epyardi Asda (tengah) bersama rombongan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Se Kabupaten Solok

KUPASONLINE.COM - Bupati Solok, Epyardi Asda, menerima kunjungan rombongan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kabupaten Solok, bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati di Arosuka, Kamis (5/9/2024).

Kedatangan rombongan Forum Komunikasi Pondok Pesantren se-Kabupaten Solok itu, diketuai oleh Tengku Rahmat Yulidurrahman, S.Pd.I.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Epyardi menerima aspirasi yang disampaikan langsung oleh para Kepala Pondok Pesatren (Ponpes), terkait dengan peningkatan kualitas serta mutu pesantren yang ada di Kabupaten Solok.

Juga dibahas, mengenai peluang kerjasama antara Pondok Pesantren (Ponpes) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

Pada kesempatan itu, Ketua FKPP Se Kabupaten Solok, juga berterima kasih kepada Bupati Epyardi Asda, yang sudah meluangkan waktu menjalin silahturahmi dengan FKPP se-Kabupaten Solok.

“Kami sangat bersyukur sekali, Bapak Bupati Epyardi Asda, bersedia menyambut kami dengan hangat, disela-sela kesibukan sebagai Bupati Solok " ujar Tengku Rahmat Yulidurrahman.

Alhamdulillah ucap Tengku Rahmat Yulidurrahman, semoga dengan silaturahmi yang telah dijalin ini, menjadi pintu masuk kita untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dengan Bupati Epyardi Asda itu, juga dibahas mengenai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini, memberikan dasar hukum bagi Pemerintah daerah, untuk mengalokasikan dana anggaran, untuk membantu Pesantren.

Bantuan yang Pemerintah Daerah berikan, bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangan.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini