Simpan Ganja Kering, Ketua IPWL Agam Diringkus Polisi

×

Simpan Ganja Kering, Ketua IPWL Agam Diringkus Polisi

Bagikan berita
Kasat Narkoba menunjukkan BB ganja dari Ketua IPWL Solid Kabupaten Agam
Kasat Narkoba menunjukkan BB ganja dari Ketua IPWL Solid Kabupaten Agam

KUPASONLINE.COM - Sebagai pihak yang dipercaya untuk menyembuhkan orang pecandu narkoba, malah kebalikan yang dilakukan oleh SM (48) warga Baso Kabupaten Agam.

Pasalnya, tersangka diringkus Satnarkoba Polresta Bukittinggi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 19.50 WIB di tempat tinggalnya, daerah Parit Putus, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Tersangka yang merupakan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solid Agam tidak bisa berkutik ketika digrebek Polisi ditempat kediamannya beserta dua kantong barang bukti ganja kering.

Seperti dijelaskan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Syafri, tersangka yang seharusnya tempat rehabilitasi pemakai narkoba, malah sebaliknya.

Tertangkapnya tersangka dijelaskan AKP. Syafri, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang seringnya tersangka ribut dengan istrinya di dalam rumah yang dan diduga terjadinya KDRT.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian tentang keberadaan tersangka di rumahnya dan terlihat tersangka akan keluar rumah sedang mamanaskan mesin mobilnya.

Ketika tersangka berada di dalam rumah, melihat ada yang masuk ke rumahnya tersangka mencoba membuang barang bukti ke atas atap rumahnya, namun aksinya itu diketahui oleh polisi dan tersangka tidak bisa berkutik.

Setelah diringkus polisi, tersangka mengakui kalau barang itu memang miliknya yang dibeli dari seseorang R seharga Rp 300 ribu dan tersangka langsung digiring ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Sampai di Mapolresta Bukittinggi, tersangka langsung dilakukan tes urine dengan hasilnya positif yang juga diakui oleh tersangka mengosumsi ganja sebelum diringkus polisi.

Sampai berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bukittinggi dan dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan barang terlarang golongan satu dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor : Ikhwan Salim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini