KUPASONLINE.COM - Sejak dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Pessel Provinsi Sumatera Barat Sumbar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan semua berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP tersebut dibagikan kepada semua kalangan dan para awak media dengan nomor 1554 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel Aswandi pada 24 Agustus 2024.
Dijelaskan dalam SOP nomor 1554 tersebut bahwa Awak media diberikan kesempatan untuk mengambil dokumentasi sebelum pendaftaran dimulai dan saat penyerahan tanda terima di ruangan pendaftaran paling lama 5 (lima) menit.
Ketua KPU Pessel Aswandi mengatakan, bahwa kegiatan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesisir Selatan Pessel kita jalankan sesuai SOP.
"Untuk itu kami berharap semua pihak bisa memahami SOP yang telah ditetapkan oleh KPU, semua sudah diatur dalam SOP tersebut," ucapnyaBegitu juga dengan Awak Media tambahnya, Untuk kepentingan peliputan kegiatan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, awak media berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan sudah disediakan tempat untuk Konferensi Pers.
"Kami berharap kepada semua pihak baik itu kepada kawan kawan wartawan untuk bisa membantu kami dalam menyukseskan pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan ini, intinya kami tidak ada mempersulit pihak manapun," tutupnya. (Zan)