Terkait Putusan MK, KPU Solsel Gelar Konfrensi Pers

×

Terkait Putusan MK, KPU Solsel Gelar Konfrensi Pers

Bagikan berita
Terkait Putusan MK, KPU Solsel Gelar Konfrensi Pers
Terkait Putusan MK, KPU Solsel Gelar Konfrensi Pers

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan (KPU Solsel) melakukan konferensi pers terkait putusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas perolehan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari hasil Pileg 2024 sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

"KPU Solsel patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-undang. Untuk di Solsel range DPT itu 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024," kata Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ade yang didampingi sejumlah Komisioner KPU Solsel dan Sekretariat KPU Solsel menjelaskan bahwa perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 totalnya 99.228 suara.

Sehingga, untuk mengusung Paslon kepala daerah, suara Parpol Parlemen maupun suara gabungan Parpol non Parlemen hanya butuh 10 persen suara sah dari 99.228 total suara sah di Solsel.

"Kalau 10 persen berarti 9.922, 8 suara sah sehingga dibulatkan menjadi 9.923 suara sah," tutur Ade Kurnia Zeli.

Dia menyatakan kalau ada Parpol atau gabungan Parpol (Parpol Parlemen maupun non Parlemen) di Solsel yang memiliki jumlah suara sah 9.923 sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung Paslon, tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Di Solsel ada 9 Parpol peraih kursi di DPRD setempat. Diantaranya, Golkar 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi. Dan Nasdem 4 kursi. Totalnya 25 kursi.

Dengan putusan MK ini, artinya dari 99.228 suara sah di Solsel bisa banyak calon kepala daerah yang bisa maju sebagai Paslon, dan jika dikalkulasi maksimal bisa 10 Paslon ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 di Solsel.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini