KUPASONLINE.COM - Pada hari ini KPU Pessel menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan dalam Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Pessel pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Anggota KPU Pessel Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo mengatakan Untuk syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada PKPU no.8 tahun 2024 yang salah satu poinnya mengalami perubahan terkait jumlah syarat minimal dukungan parpol dapat mengajukan bakal pasangan calon dan batas usia pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai tindak lanjut atas putusan mahkamah konstitusi yang kemudian dirubah pada PKPU no. 10 tahun 2024.
“Pada PKPU no. 10 tahun 2024 pada pasal 11 huruf b angka 2 yang berbunyi kabupaten/kota yang memuat dpt lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten tersebut,” Jelas Ruswandi.
Selanjutnya berdasarkan keputusan kpu pessel 1552 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati pessel 2024 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 8,5 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu anggota dprd pessel pada pemilu 2024 sebanyak 281.285 suara sah yaitu sebanyak 23.910 suara sah.
Berikut suara sah dari partai politik peserta pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 lalu:
PKB = 35.510 suara sahGerindra = 31.779 suara sah
PDI-P = 16.025 suara sah
Golkar = 29.587 suara sah
Nasdem = 30.202 suara sah
Editor : Wanda Nurma Saputri