Pimpinan DPRD Payakumbuh Wulan Denura Apresiasi Orasi Mahasiswa

×

Pimpinan DPRD Payakumbuh Wulan Denura Apresiasi Orasi Mahasiswa

Bagikan berita
Pimpinan DPRD kota Payakumbuh Wulan Denura, S.ST saat menerima aksi damai aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Paliko ke gedung DPRD setempat, Senin 26 Agustus 2024.
Pimpinan DPRD kota Payakumbuh Wulan Denura, S.ST saat menerima aksi damai aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Paliko ke gedung DPRD setempat, Senin 26 Agustus 2024.
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - DPRD kota Payakumbuh, provinsi Sumatera Barat, bersama mahasiswa sepakat untuk menyuarakan suara rakyat. Bersama mahasiswa DPRD menyepakati dan akan meneruskan tuntutan mahasiswa ke tingkat propinsi hingga ke DPR RI.

"Sekarang saatnya kita mengawal sampai tuntas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dalam pemilihan serentak 2024,”ujar pimpinan DPRD kota Payakumbuh Wulan Denura, S.ST saat menerima aksi damai aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Paliko ke gedung DPRD setempat, Senin 26 Agustus 2024.

Saat menerima aksi damai Mahasiswa Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Wulan Denura tidak sendirian, juga didampingi ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, wakil ketua DPRD Armen Faindal serta anggota DPRD, Opetnawati serta jajaran sekretariat DPRD.

"Orasi mahasiswa Paliko itu langsung diapresiasi wakil ketua DPRD Payakumbuh Wulan Denura, kepada ratusan mahasiswa. Menurut politisi perempuan dari partai Gerindra itu, keberanian dan ketegasan mahasiswa Paliko sangat memegang teguh tridarma perguruan tinggi,"pungkas Wulan.

Aksi damai mahasiswa itu dikawal ketat puluhan personil TNI, polres Payakumbuh dipimpin langsung kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo dan Wakapolres, Kompol Russirwan, Satpol PP dan Damkar serta dinas Perhubungan kota Payakumbuh.

Dalam orasinya, aliansi mahasiswa Paliko, membacakan empat tuntutan. Yaitu tetap tegak lurus dengan putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024, meminta DPRD kota Payakumbuh untuk memberikan masukan kepada DPRD provinsi, dan DPRD provinsi memasukkan aspirasi masyarakat untuk tidak semena-mena merubah konstitusi.

Untuk itu, kami meminta DPRD kota Payakumbuh memastikan sesuai dengan point 2 agar di last minute tidak merevisi hasil putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Terakhir untuk DPRD kota Payakumbuh harus menyampaikan ini kepada DPRD provinsi dan diteruskan ke DPR RI.

Dikatakan Bima mahasiswa STKIP, sekaligus ketua aliansi BEM Paliko, sebagai negara hukum (rechsstaat) dan negara demokrasi terbesar di Asia. Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang luar biasa, ada ancaman terhadap eksistensi hukum dan masa depan demokrasi.

“Apa yang disebut oleh Charles Sampford dengan istilah disorder of law (kerancuan hukum) serta apa yang tuliskan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die (bagaimana demokrasi mati) sedang terpampang nyata di depan mata. Apa yang sedang terjadi? Dan bagaimana itu bisa terjadi? Dan apakah kita akan berdiam diri, tentunya tidak. Hanya ada satu kata, lawan,”jelasnya.

Pembangkangan terhadap hukum, penghianatan terhadap demokrasi, merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) terhadap rakyat. MK yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK bertujuan untuk memperkuat dasar-dasar konstitusional.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini