KUPASONLINE.COM - Pada Perayaan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini sebanyak 327 orang mendapatkan remisi (pengurangan) yang berfariasi dan tidak satupun yang mendapat remisi bebas.
Setelah upacara HUT RI ke 79 di lapangan Wirabraja Bukittinggi, Wali Kota, Forkopimda dan beberapa unsur lainnya langsung bertolak ke LP Kelas II A Bukittinggi, di Biaro Kecamatan Ampek Angkat, Kabupaten Agam.
Dalam upacara sederhana yang dipusatkan di Aula LP Klas II A Bukittinggi, pembacaan remisi yang langsung diumumkan.
Selain dihadiri oleh Kalapas juga tampak hadir Wali Kota Bukiktinggi beserta jajarannya dan berbagai unsur Forkopimda Kota Bukiktinggi dan Bundo Kanduang.
Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Herdianto menjelaskan, dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke 79, pihaknya mengajukan remisi umum bagi narapidana sebanyak 327.
Setelah diproses, semua yang diajukan mendapat remisi yang bervariasi.“Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi 424 orang dari jumlah itu, diajukan remisi untuk 327 orang dan semua yang kita ajukan mendapat persetujuan dari Kemenkumham," Hedianto.
Herdianto menambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi saat ini 424 orang, untuk kapasitasnya, hanya untuk 242 orang.
Kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 267 orang narapidana, tindak pidana umum sebanyak 157 orang.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengucapkan selamat pada warga binaan yang telah mendapat remisi tahun ini dalam rangka HUT RI ke 79 tahun.
Editor : Ikhwan Salim