KUPASONLINE.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menjaga stabilitas pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN di tengah ketatnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Terkait hal demikian, Pemkab Pesisir Selatan sampai saat ini masih mempu menjaga kestabilan keuangan daerah akibat perubahan signifikan dalam transfer keuangan daerah dari pusat.
Sementara diketahui, banyak daerah lain di Sumatera Barat yang kesulitan dalam menjaga kestabilan itu. Bahkan, ada beberapa daerah di Sumbar yang tidak mampu membayarkan TPP bagi ASN.
"Meskipun banyak daerah yang mengalami kendala dalam pembayaran TPP akibat perubahan signifikan dalam transfer ke daerah, namun Pesisir Selatan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan daerah yang baru," kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Painan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia menyebut, bahwa pada tahun 2023, indeks TPP di Pesisir Selatan mengalami penurunan, namun pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan perencanaan.
"Keputusan untuk menurunkan indeks TPP pada tahun 2023 merupakan pilihan yang sulit namun realistis," jelasnya.Kendati demikian, kata Rusma, hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembayaran TPP secara penuh selama 14 bulan, dibandingkan dengan risiko hanya mampu membayar selama 10 bulan jika indeks dipertahankan.
"Berkat pengelolaan keuangan daerah yang prudent, Pemkab Pesisir Selatan berhasil meningkatkan kembali indeks TPP, dan hasilnya tahun ini pembayaran TPP telah berjalan lancar selama 9 bulan," jelasnya.
Kedepan lanjutnya, tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah masih akan terus berlanjut. Sebab batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% yang akan berlaku pada tahun 2027 mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan pendapatan daerah atau melakukan penyesuaian terhadap besaran TPP.
Dalam kesempatan wawancara ia mengajak seluruh masyarakat untuk memahami kondisi keuangan daerah yang semakin kompleks pasca berlakunya UU HKPD.
Editor : Sri Agustini