Sementara itu, tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk bebas langsung pada 17 Agustus 2024.
Dalam acara yang penuh khidmat tersebut, Bupati Agam juga membacakan sambutan resmi dari Menteri Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya remisi sebagai wujud apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana.
Bupati Agam juga mengajak seluruh warga binaan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk dapat kembali menjalani kehidupan serta membaur bersama masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan yang disediakan Lapas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan waktu hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan menjalani program pembinaan. Karena itu kita harap, ini bisa menjadi titik balik bagi saudara-saudara untuk lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Bupati.Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-79 RI di Kabupaten Agam, yakni dengan memberikan pengakuan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berupaya untuk memperbaiki diri.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga