KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang sebagai rumah sakit pemerintah resmi untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional 2024.
Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggara Syafrijal Chan mengatakan, Keputusan tersebut dari hasil pleno tiga rumah sakit yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Peaisir Selatan.
“Bahwa penetapan rumah sakit ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pencalonan yang telah dilakukan sesuai dengan jadwal,” tuturnya.
Ketentuan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2024 terkait Rumah Sakit yang direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi para bakal calon.
“Kami telah menetapkan di pleno KPU pada tanggal 16 Agustus 2024 sebagai hari penetapan Rumah Sakit Umum M.Djamil Padang untuk pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan langkah penting menuju Pilkada Tabanan 2024,” terangnya.
Lanjut Chan, bahwa tahapan selanjutnya adalah persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.Pendaftaran dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Syafrijal juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk memstikan kelancaran proses pendaftaran.
Keputusan ini dapat memastikan proses seleksi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan transparan dan adil, serta memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
“KPU Kabupaten Pessel siap untuk melanjutkan tahapan Pilkada dengan penuh komitmen dan profesionalisme,” tutupnya. (Zan)
Baca juga berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri