KPU Pessel : Berdasarkan Peraturan KPU No.7 Dan Keputusan KPU No.799, Pengumuman DPS Dilakukan Selama 10 Hari

×

KPU Pessel : Berdasarkan Peraturan KPU No.7 Dan Keputusan KPU No.799, Pengumuman DPS Dilakukan Selama 10 Hari

Bagikan berita
KPU Pessel : Berdasarkan Peraturan KPU No.7 Dan Keputusan KPU No.799, Pengumuman DPS Dilakukan Selama 10 Hari
KPU Pessel : Berdasarkan Peraturan KPU No.7 Dan Keputusan KPU No.799, Pengumuman DPS Dilakukan Selama 10 Hari
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengajak publik atau masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak Nasional 2024.

Anggota KPU Pessel Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo mengatakan, masyarakat bisa memberi tanggapan atau masukan terhadap sejumlah DPS yang sudah ditempel pada tanggal 18 Agustus kemarin di TPS, tempat umum, warung, dan tempat strategis lainnya, serta juga diumumkan pada media massa Cetak dan Online.

Ia menyampaikan, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat meliputi pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih ganda dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti pemilih yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan KPU No.7 Tahun 2024 Pasal 34, PPS mengumumkan salinan DPS selama 10 (sepuluh) hari untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas.

“Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU No.799 Tahun 2024, Pengumuman DPS oleh PPS dilakukan pada tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024 sekaligus pada rentang 10 hari itu masyarakat dan/atau pengawas dapat menyampaikan masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS,” terangnya.

“Sampai detik ini, belum ada yang menyampaikan tanggapan terkait DPS,” ucap Ruswandi Rinaldo.

Kemudian PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan/tanggapan tersebut.

“Jika nantinya ada masukan/tanggapan maka dapat disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan,” tutupnya. (Zan)

Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini