KPU Pessel : Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 10 Februari 2025

×

KPU Pessel : Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 10 Februari 2025

Bagikan berita
KPU Pessel : Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 10 Februari 2025
KPU Pessel : Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 10 Februari 2025

KUPASONLINE.COM - Setelah Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 di sahkan Presiden Joko Widodo, maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, setelah Presiden memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024,” katanya.

Selanjutnya untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” jelasnya.

“Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan,” tutupnya. (Zan)

Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini