Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus Berpesan, Jadilah Insan Taat Hukum

×

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus Berpesan, Jadilah Insan Taat Hukum

Bagikan berita
Hamdi Agus didampingi Forkolimda, Sekda dan sejumlah kepala OPD saat pemberian remisi di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh, Sabtu 17 Agustus 2024.
Hamdi Agus didampingi Forkolimda, Sekda dan sejumlah kepala OPD saat pemberian remisi di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh, Sabtu 17 Agustus 2024.
2. Kupas

KUPASONLINE.COM -Ketua DPRD kota Payakumbuh Hamdi Agus, mewakili Walikota Payakumbuh mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,"ujar Hamdi Agus saat pemberian remisi di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dia berpesan, kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Saya ucapkan selamat, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,"terang Hamdi Agus.

Kunjungan tetsebut di hadiri Forkopimda, Sekda kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten I Dafrul Pasi, Plh. Asisten II Arif Siswandi, Asisten III Ifon Satria Chan, kepala OPD terkait dan Kakan Kesbangpol kota Payakumbuh.

Pada kesempatan itu, kepala Lembaga Pemasarakatan (Lapas) kelas II B Tanjung Pati, Azhar mengatakan, saat ini warga binaan berjumlah 305 orang, terdiri dari narapidana 188 orang dan tahanan 117 orang.

"Untuk tahun 2024, yang bisa kita ajukan untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini ada 148 orang yang mendapatkan Remisi Umum (RU). Tepatnya pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79,"tambah Kalapas Azhar, saat pemberian remisi.

RU tersebut diberikan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 17 Agustus 2024.

Azhar menyebutkan, untuk syarat pengajuan remisi ini, warga binaan yang sudah berstatus narapidana, harus berkelakukan baik minimal 6 bulan sebelum 17 Agustus.

"Tahun ini warga binaan kita yang mendapatkan RU 1 bulan sebanyak 35 orang, RU 2 bulan sebanyak 38 orang, RU 3 bulan 40 orang, RU 4 bulan 26 orang, RU 5 bulan 8 orang dan RU 6 bulan 1 orang,"ulasnya.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini