KUPASONLINE.COM - Satu orang warga binaan Rutan Kelas II B Muaralabuh bebas. Bebas setelah mendapatkan remisi umum II selama satu bulan. Pemberian SK remisi di serahkan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan oleh Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.
Sedangkan remisi umum I diberikan kepada 59 orang warga binaan dengan remisi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan, Sabtu, (17/8/2024).
Ka Rutan Muaralabuh, Zulhendri pada sambutannya mengatakan, remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum dan telah.
Berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga merupakan hak yang dimiliki oleh narapidana dan anak pidana. Zulhendri mengatakan seluruh warga binaan diberikan pembekalan mulai dari segi Agama sampai keterampilan/skill lainya.Dari segi agama di adakan pengajian(baca Alqur'an),shalat Jum'at. Dari segi keterampilan mereka menanam bawang, beternak ayam,namun hasil dari usaha belum maksimal
Kendala saat ini kata Zulhendri, hunian Rutan kelas II B Muara Labuh melebihi kapasitas, semestinya dihuni 35 orang, namun sekarang di huni 105 orang. Dengan kondisi demikian imbuhnya, Rutan kelas II B Muaralabuh mengharapkan perhatian pemerintah daerah, karena yang berada di rutan ini murni orang Solok Selatan semua. (mrl)
Baca berita terkait Solok Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri