KPU Pessel Pastikan Tidak Ada Partai Politik Yang Bisa Mengusung Cabub Dan Cawabub Tanpa Berkoalisi

×

KPU Pessel Pastikan Tidak Ada Partai Politik Yang Bisa Mengusung Cabub Dan Cawabub Tanpa Berkoalisi

Bagikan berita
KPU Pessel Pastikan Tidak Ada Partai Politik Yang Bisa Mengusung Cabub Dan Cawabub Tanpa Berkoalisi
KPU Pessel Pastikan Tidak Ada Partai Politik Yang Bisa Mengusung Cabub Dan Cawabub Tanpa Berkoalisi
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memastikan tidak ada partai politik (parpol) di DPRD Pessel yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, syarat mengusung calon di Pilkada Pessel minimal memiliki 9 kursi di legislatif.

“Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri untuk Kabupate Pessel, harus berkoalisi karna minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon,” katanya.

Aswandi menjelaskan, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD hanya diduduki 11 partai. Dimana semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Pessel berjumlah 45 kursi,” ungkapnya.

Untuk calon perseorangan pada pilkada pessel tidak ada, jadi paslon melalui partai politik.

Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Pessel periode 2024-2029:

1. PKB (6 kursi)

2. Gerindra (5 kursi)

3. Nasdem (5 kursi)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini