Edarkan Narkoba Jenis Ganja Seorang Nelayan Kembali di Tangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba Jenis Ganja Seorang Nelayan Kembali di Tangkap Polisi

Bagikan berita
Edarkan Narkoba Jenis Ganja Seorang Nelayan Kembali di Tangkap Polisi
Edarkan Narkoba Jenis Ganja Seorang Nelayan Kembali di Tangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini