Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri
Terkini