KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja yang dialami oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, pada hari Kamis (15/08) di kediaman korban.
Diketahui kecelakaan kerja yang dialami oleh Darmi Guspitri, PPS Nagari Pelangai Gadang tersebut terjadi pada saat hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Sabtu (13/07) yang lalu.
Tampak hadir di kediaman Darmi, PPS Nagari Pelangai Gadang tersebut Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo yang juga merupakan koordinator wilayah untuk kecamatan Ranah Pesisir.
Kemudian juga turut hadir Sekretaris KPU Afnel Suryasman, Kasubbag SDM Ferdian, staf SDM Trisno, Andam Saskya, Anggota PPK Ranah Pesisir Bujang duo bale dan Youngki Frainda, dan Welyuliati Ketua PPS.
“Salah seorang Anggota PPS Nagari Pelangai Gadang mengalami kecelakaan kerja ketika melakukan monitoring TPS pada hari H pelaksanaan PSU yang mengakibatkan patah tulang tangan kiri, sehingga harus dioperasi,” terang Ruswandi.
Ia menjelaskan, Pembayaran santunan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.“Pembayaran santunan diberikan kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman,” tambahnya.
Santunan yang diberikan kepada Darmi sebanyak 16 juta 500 ribu rupiah.
“Mudah-mudahan santunan yang kami berikan dapat bermanfaat dan Darmi bisa cepat membaik,” tutupnya. (Zan)
Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri