KPU Pessel Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Bakti 2024-2029

×

KPU Pessel Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Bakti 2024-2029

Bagikan berita
KPU Pessel Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Bakti 2024-2029
KPU Pessel Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Bakti 2024-2029

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Pesisir Selatan masa bakti 2024-2029 yang dilaksanakan di Gedung PCC Painan pada hari Rabu (14/8).

Terlihat Ketua KPU Pessel Aswandi bersama Anggotanya Dede Desmana dan Rahmat hadir dan berbincang-bincang bersama pimpinan OPD Se-Pesisir Selatan.

Diketahui sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan masa bakti 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2024-2029 itu dibuka oleh Ketua DPRD, Ermizen.

Acara itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Novrial, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2019-2024 telah melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Kami telah melakukan berbagai agenda kegiatan seperti rapat paripurna, rapat konsultasi, rapat anggaran, rapat kehormatan, rapat dengar pendapat, rapat fraksi, menampung aspirasi masyarakat, kunjungan ke daerah pemilihan dan lainnya," jelasnya

Dikatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki kedudukan setara dengan kepala daerah. Kedudulakan setara ini bermakna bahwa antara DPRD dengan kepala daerah memiliki peran mitra yang sejajar.

Posisi dan kedudukan ini menghendaki adanya sinergi kokoh sehingga keduanya dapat berkolaborasi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Hubungan secara taktis profesional juga bermakna bahwa DPRD adalah mitra pemrintah daerah dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.

"Untuk itu, DPRD dan pemerintah daerah wajib memelihara, membangun hubungan kemitraan yang harmonis dan saling mendukung untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam praktek berpemerintahan, " tutupnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini