Mahyeldi Tegaskan Pelarangan Jilbab Paskibraka Sebagai Kemunduran dan Pelanggaran Konstitusi

×

Mahyeldi Tegaskan Pelarangan Jilbab Paskibraka Sebagai Kemunduran dan Pelanggaran Konstitusi

Bagikan berita
Mahyeldi Tegaskan Pelarangan Jilbab Paskibraka Sebagai Kemunduran dan Pelanggaran Konstitusi
Mahyeldi Tegaskan Pelarangan Jilbab Paskibraka Sebagai Kemunduran dan Pelanggaran Konstitusi

KUPASONLINE.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera memberikan penjelasan kepada publik tentang informasi yang tersebar luas tentang larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mahyeldi berharap BPIP segera mencabut aturan itu jika benar-benar diberlakukan.

"Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks," kata Mahyeldi di Padang, Rabu (14/08/2024).

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi. Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. "Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudajh merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Mahyeldi menutup.

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.

"Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama.Kami yakin dan percaya, Bapam Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih ) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree.

Andree juga berharap bahwa Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka (BPIP) akan segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip utama Pancasila jika aturan tersebut diterapkan. (adpsb/isq)

Baca berita terkait Pemprov Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini