KUPASONLINE.COM – Selasa, 13 Agustus 2024, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Kuranji.
Agenda rapat ini melibatkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait P. KUA-PPAS tahun anggaran 2024 serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang untuk periode 2025-2045.
Sidang pertama dimulai pada pukul 14.00 WIB, di mana fraksi-fraksi DPRD Kota Padang memberikan pandangan akhir mereka terhadap P. KUA-P. PPAS tahun anggaran 2024.
Sesi ini dilanjutkan dengan agenda kedua pada pukul 16.00 WIB yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Sekretaris DPRD Kota Padang. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Kota Padang juga hadir untuk menyampaikan pandangan mereka.
Dari pihak Pemerintah Kota Padang, Pj. Sekretaris Daerah Yosefriawan bersama kepala OPD turut hadir.Pejabat lainnya, termasuk Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala Bagian, unsur Forkopimda, dan tamu undangan, juga hadir untuk menyaksikan jalannya rapat ini.
Setelah melalui diskusi panjang, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang mencapai kesepakatan penting dengan menyetujui Ranperda RPJPD Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan nota persetujuan dilakukan langsung oleh Pj. Sekda Yosefriawan dan Ketua DPRD Syafrial Kani, menandai dimulainya perjalanan panjang dalam pembangunan Kota Padang untuk 20 tahun ke depan.
Yosefriawan mengungkapkan bahwa RPJPD ini diharapkan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan Kota Padang, dengan visi untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.
Editor : Wanda Nurma Saputri