KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan akan menyandingkan data yang ada pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Disdukcapil Pessel untuk memastikan pemilih yang terdaftar berdomisili di Pesisir Selatan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Dede Desmana, mengatakan setelah Penetapan Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan mendatangi Disdukcapil Pessel.
Ia menjelaskan, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Pessel untum memastikan Warga yang terdaftar berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sehingga nanti dapat memilih pada Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.
Selanjutnya, kita akan mencocokan data yang ada sama KPU dengan Dinas Dukcapil.
“Jadi nanti tidak ada lagi warga Pesisir Selatan yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak nanti,” tambahnya.Untuk itu kita KPU akan mensinkronkan data KPU dan Dinas Dukcapil, apalagi menjelang DPT sering berubah-rubah jumlahnya.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, agar bisa melaporkan apabila tidak tefdaftar, atau ada orang baru atau pindahan, terdaftar dimana domisilinya,” tutupnya. (Zan)
Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri