KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan selama empat hari mengikuti rakornas nasional dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan serentak nasional di Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, rakornas tersebut mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam pemelihan serentak nasional 27 Agustus 2024.
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 145 PKPU 8 Tahun 2024 KPU Kabupaten Pesisir Selatan harus menggunakan silon, untuk memudahkan tahapan pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu untuk Partai Politik/ gabungan partai politik pengusung diminta menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon bagi Paslon yang diusung, ” katanya.Kemudian, Syarat Pencalonan, seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesepatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, dibawa fisiknya saat Pendaftaran.
“Syarat Calon, seperti, Legalisir Ijazah, Fhoto, KTP, NPWP, Dll, dapat diinput melalui Silon,” tutupnya. (Zan)
Editor : Sri Agustini