KPU RI Serukan Pelaku Usaha Berkontribusi dalam Konsolidasi Logistik Pemilu 2024

×

KPU RI Serukan Pelaku Usaha Berkontribusi dalam Konsolidasi Logistik Pemilu 2024

Bagikan berita
KPU RI Serukan Pelaku Usaha Berkontribusi dalam Konsolidasi Logistik Pemilu 2024
KPU RI Serukan Pelaku Usaha Berkontribusi dalam Konsolidasi Logistik Pemilu 2024

KUPASONLINE.COM -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Konsolidasi Logistik Pemilihan Tahun 2024, Sabtu – Rabu (10 – 21 Agustus 2024) di Hotel Santika, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama dua belas hari tersebut sekaligus menunggu calon penyedia logistik untuk Pemilihan Tahun 2024 menayangkan produk katalog sektoral yang ditawarkan.

Zamzami, Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang menjadi salah seorang Tim Verifikasi Calon Penyedia Katalog Sektoral Untuk Konsolidasi Logistik Pemilihan Tahun 2024 menyebutkan KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan untuk Pemilihan Tahun 2024, seperti: Kotak Suara, Bilik Pemungutan suara, Tinta, segel plastik, segel, surat suara (gubernur), alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon,Surat Suara Bupati/Walikota, Formulir A4, Formulir Plano, Sampul Kertas Biasa, dan Sampul Kertas Kubus.

“Penyedia yang berminat untuk menayangkan produknya akan di bantu dan dipandu oleh Tim LKPP untuk menayangkan produk-produknya pada estelase yg telah disediakan. Setelah itu, tim Yang berjumlah tujuh orang dari setiap KPU Provinsi akan memverifikasi dengan menerapkan sistem gugur”, kata Zamzami.

Lebih lanjut dijelaskan, Penyedia yang memenuhi syarat saat verifikasi akan diberi label verified. Sedangkan yang tidak memenuhi akan ditolak. Namun Penolakan ini masih bisa diperbaiki atau dilengkapi pada masa penayangan yang telah ditentukan oleh KPU RI.

“Produk-produk yang telah berlabel verified akan dilakukan penawaran oleh PPK Provinsi dengan metode mini kompetisi. Perusahaan dengan penawaran terendah akan menjadi pemenang. PPK KPU Provinsi atau PPK KPU Kabupaten/Kota selanjutnya melanjutkan dengan Surat Pesanan dan Kontrak Manual”, terang Zamzami.

Bagi Pelaku usaha yang berminat, bisa mendapatkan informasi selengkapnya melalui tautan: https://bit.ly/PengumumanPenayanganProduk(Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini