KUPASONLINE.COM - Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak nasional tahun 2024 pemilih disabilitas sebanyak 2.773 orang.
Menurut Dede Desmana ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, pada awak media mengatakan KPU memastikan penyandang disabilitas tidak akan kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2024 mendatang.
Dari data pemilih sementata (DPS) disabilitas, yang ada di Kabupaten Pesisir yakni :
1. Kecamatan Pancung Soal Fisik 33), Intlektual (4), Mental (13), Wicara (15), Rungu (4), Netra (14),
2. Kecamatan Ranah Pesisir Fisik (55,) Intelektual ( 16,) Mental ( 19) Wicara, (22,) Rungu ( 15,) dan Netra ( 20.)
3. Kecamatan Lengayang Fisik (198), Intlektual (36), Mental (60), Wicara (51), Rungu (54), Netra (4).4. Kecamatan Batang Kapas,l Fisik (46), Intlektual (7), Mental (27), Wicara (42), Rungu (11), Netra (9).
5. Kecamatan IV Jurai, Fisik (92), Intlektual (28), Mental (51), Wicara (89), Rungu (17), Netra (8).
6. Kecamatan Bayang Fisik (81), Intlektual (30), Mental (46), Wicara (58), Rungu (15), Netra (12).
7. Kecamatan Koto XI Tarusan Fisik (104), Intlektual (19), Mental (49), Wicara (141), Rungu (32), Netra (19).
Editor : Wanda Nurma Saputri