KUPASONLINE.COM -- Bersama Porkopimca setempat Satpol PP lakukan pembukaan segel penutupan sementara Penginapan Homestay Ibuk Farida di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.
Pembukaan segel tutup oleh Satpol PP HomeStay Farida di lakukan pada 28 juli 2024 lalu. Setelah sebelumnya sempat di tertipkan oleh pihak Satpol PP karna di duga adanya pelanggaran yang tidak sesuai juknis operasi izinnya.
Menurut yang di jelaskan Ibuk Farida kepada media ini senen 12/8/2024, terkait permasalahan penyegelan oleh Satpol PP adalah di luar kendali saya sebagai pemiik HomeStay itu. Farida mengakui bahwa wanita yang di amankan oleh Satpol PP waktu itu sama sekali saya tidak mengenalinya " sebutnya.
Persoalannya pengelola penginapan HomeStay milik saya tersebut di kelola oleh pihak kedua dengan kata lain di sewakan ke pihak kedua. Namun sejauh ini dalam pengelolaan pihak kedua tentunya saya tidak mengetahui secara detil kegiatan apa yang ada di dalam oleh pihak kedua tersebut" ulas Farida.
Saya seleku pemilik Homestay baru mengetahui setelah Satpol PP menyegel penginapan itu. Maka dari itu untuk mengembalikan nama baik saya dan menjaga marwah usaha penginapan Homestay yang saya miliki, saya mengambil alih kembali pengelolaan dari pihak kedua secara permanen dan selanjutnya akan saya kelola sendiri" tegas Farida.
Alhamdulillah usaha Homestay itu telah di buka kembali oleh Satpol PP segel tutupnya secara resmi untuk kembali ber operasi dan pembukaan segel tutup itu di saksikan bersama Porkopimca setempat.Dan juga supaya lebih jelas untuk kita semua bahwa Homestay saya ini telah mengantongi legalitas izinnya berbasis Syari'ah, yang di keluarkan di Dinas 1 pintu, " sebutnya.Sementara itu Handoko Plt Kasat Satpol pp membenarkan telah di bukanya segel tutup Homestay milik Farida.Ya,Homestay Farida telah di buka kembal operasionalnya. Memeng Ia punya NIB, tapi waktu itu ada syarat syarat yang di duga kurang sesuai juknis NIB nya makanya kita tertipkan dan di tutup sementara aktivitas disana sampai ia mengurus NIB nya kembali " ulas Handoko.
Adapun NIB tersebut tidak bisa di urus dua kali namun ada syarat khusus yang di berikan oleh Dinas Satu Pintu yang sebagian kecilnya " harus ada buku tamu, dan pengunjung harus ada Ektp nya. Harapan Handoko terhadap Farida selaku pemilik Homestay tentunya harus menjalankan usahanya sesuai peraturan serta syarat yang telah di berikan satu Pintu kepada Farida, " tutup Handoko. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri