Satu Unit Mobil Truk Toronton di Amankan Satlantas Polres Pasaman Barat Di Jalan Koto Sawah

×

Satu Unit Mobil Truk Toronton di Amankan Satlantas Polres Pasaman Barat Di Jalan Koto Sawah

Bagikan berita
Satu Yunit Mobil Truk Toronton di Amankan Satlantas Polres Pasaman Barat Di Jalan Koto Sawah
Satu Yunit Mobil Truk Toronton di Amankan Satlantas Polres Pasaman Barat Di Jalan Koto Sawah

KUPASONLINE.COM -- Setelah pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) daerah Kabupaten Pasaman Barat mendirikan beberapa buah Plang rambu Tonase Maxsimal 8 Ton di beberapa titik persimpangan jalan kelas 3 Wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Plang rambu tonase Maxsimal 8 Ton tersebut kerap di langgar oleh beberapa pengendara roda empat jenis Truk Toronton yang bermutan 18 Ton lebih.

Hal ini di temukan di beberapa ruas jalan kelas 3 hingga menuai pro dan kontra antar beberapa pihak pengusaha Peron Tandan Buah Sawit (TBS) dengan pihak Masyarakat, Akibat di tempuh dengan dengan menggunakan mobil angkutan jauh di atas maksimal ini menyebabkan seluruh badan jalan sepanjang lebih kurang 5 KM rusak parah tepatnya di salah satu ruas jalan Simpang Sayur - Koto Sawah, Kecamatan Koto Balingka.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari senin 12/8/2024 Pihak dari Jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat langsung meluncur ke lokasi hingga malam hari guna menertibkan kendaraan jenis Toronton tersebut yang milik dari beberapa pengusaha TBS di Kenagarian Koto Sawah tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Irsyad Patur Rachman mengatakan telah berhasil mengaman sebanyak satu yunit Mobil Pengangkut Buah Sawit Jenis Puso Toronton,

"Alhamdulillah malam ini kami berhasil mengamankan satu yunit Mobil pengangkut buah sawit yang sedang beroprasi. Untuk panindakan lebih lanjut mobil tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polres Pasaman Barat, Kami juga memberikan sangsi buat masyarakat yang melanggar aturan, " uajrnya

Rajia ini akan terus kami laksanakan dan kami juga terus melakukan patroli dan penangkapan untuk mobil mobil operasional Peron yang jenis Toronton, karna sesuai dengan aturan yang berlaku mobil angkutan Toronton tidak boleh beroprasi di ruas jalan kelas 3, yang melanggar aturan yang telah di terapkan tentunya akan kami amankan dan akan di tindak sesuai aturan yang berlaku, "

Kami dari Polri, meminta peran serta dari masyarakat, masyarakat bisa membantu dengan menyetop dan memberitahu pihak Polsek setempat jika ada pelanggaran seperti ini, karena sering kita melaksanakan razia dan penindakan, namun sering gagal diduga dibocorkan oleh masyarakat sekitar ke pihak Peron, " tandasnya (Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini