TPS di Pesisir Selatan Bertambah, Dari 1040 Menjadi 1042

×

TPS di Pesisir Selatan Bertambah, Dari 1040 Menjadi 1042

Bagikan berita
TPS di Pesisir Selatan Bertambah, Dari 1040 Menjadi 1042
TPS di Pesisir Selatan Bertambah, Dari 1040 Menjadi 1042

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan pada Pilkada serentak 2024, Bupati dan Wakil Bupati Pessel, menambah dua tempat pemungutan suara (TPS) di Pesisir Selatan.

Dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), satu TPS di Nagari Kapuh ( reguler), Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu TPS di Painan (Loksus), total TPS menjadi 1042, dari awal 1040 TPS.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pessel Dede Desmana menegaskan, untuk Pilkada serentak tahun 2024 di wilayahnya, akan bertambah dua tempat pemungutan suara ( TPS).

”Yaitu, satu TPS di Nagari Kapuh ( reguler) dan satu TPS di Painan (loksus) yang nantinya akan berada di Rutan Kelas IIB Painan. Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 1.042 dari awalnya 1040 Tps,” tegas Dede.

Ia melanjutkan, KPU Pessel telah mengikuti rapat koordiinasi tabrak data pemilih yang ganda antar kabupaten dan antar provinsi. Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan data ganda yang ada di setiap kabupaten, sehingga data pemilih utk pilkada 2024 nantinya menjadi akurat dan valid.

Pada Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) serentak tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Pesisir Selatan, Empat Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan masih memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.

“Empat kecamatan tersebut, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan IV Jurai,” tutupnya. (Zan)

Baca berita lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini