Dengan adanya barang yang dimaksud, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengawalan terhadap Kurir JNT guna dibawa kembali Paket tersebut ke Kantor JNT Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Guguk panjang Kota Bukittinggi.
Sampai di JNT Jalan Perintis Kemerdekaan, dihadapan Admin Penerima paket JNT dan para saksi, polisi membuka sebuah paket terbalut karung putih yang ketika dibuka didalamnya berisikan sebuah kardus berisikan setumpuk pakaian dan juga enam paket diduga Narkotika Jenis ganja terbungkus plastik Hitam terbalut dengan lakban warna coklat.
Masih keterangan tersangka, barang tersebut dibeli bersama rekannya FG yang masih buron ka daerah Penyabungan pada Sabtu (3/7/2024) sebanyak 13 paket dan tiga paket masih dibawa oleh FG.
Disampaikan Kombes Pol Yassi, atas perbuatan dua tersangka dijerat pasal Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(wan)
Editor : Ikhwan Salim