Miliki 10 Paket Ganja, Dua Tersangka Diringkus Polisi

×

Miliki 10 Paket Ganja, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Bagikan berita
Kapolresta Bukittinggi memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja
Kapolresta Bukittinggi memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja

KUPASONLINE,COM - Sebagai wilayah strategis untuk pengedaran narkoba, terutama ganja, membuat Satnarkoba Polresta Bukittinggi terus meningkatkan pengawasan peredaran barang terlarang tersebut.

Seperti dengan telah berhasilnya meringkus dua orang pemilik yang juga sebagai pengedar ganja pada Rabu (7/7/2024) dan Kamis (8/7/2024) dengan 10 peket narkoba jenis ganja.

Seperti disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Syafri dan Kasi Humas IPTU Marjohan dalam keterangan persnya Jumat (9/7/2024).

Disampaikan Kombes Pol Yassi, pengungkapan pengedaran ganja kali ini sebagian barang bukti juga menggunakan jasa ekspedisi untuk dikirimkan ke daerah Bekasi, Jawa Barat, oleh dua orang tersangka . RR (18) dan LP (17) di sebuah rumah daerah Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.

Adapun kronologis penangkapan dijelaskan AKP. Syafri, setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya pemilik ganja dalam jumlah besar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka pada Rabu dinihari sekitar pukul 00.15 WIB, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan sebanyak empat paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat di bawah kasur LP.

Dari pengakuan kedua tersangka kalau paket ganja yang akan diedarkan tersebut adalah milik mereka dan polisi langsung mengembangkan kasus tersebut tentang keberadaan barang bukti lainnya.

Sesuai keterangan LP, dia mengakui sudah mengirimkan enam paket besar ganja melalui ekspedisi JNT di jalan Perintis kemerdekaan Bukittinggi pada Selasa (6/7/2024).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan kordinasi dengan Pihak JNT dan setelah di cek sesuai resi (JD0407691966 ) bahwa sebuah paket tersebut telah dibawa oleh kurir JNT dan dengan posisi terakir di gudang JNT Padang

Kemudian Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menuju gudang JNT Padang, setelah tiba dan kemudian Cek Paket sesuai Resi, setelah dicocokkan kemudian ternyata sesuai.

Editor : Ikhwan Salim
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini