Emma Yohanna Gugat KPU RI atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

×

Emma Yohanna Gugat KPU RI atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan berita
Emma Yohanna Gugat KPU RI atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Emma Yohanna Gugat KPU RI atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

KUPASONLINE.COM – Hj. Emma Yohanna, anggota DPD RI sekaligus calon terpilih dengan suara terbanyak kedua pada Pemilu DPD RI 14 Februari 2024 di Sumatera Barat, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa KPU RI telah melakukan kesalahan fatal yang merugikan Emma Yohanna, yang telah melalui proses pemilu secara legal dan adil. Sebagai orang yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua, Emma merasa haknya telah dilanggar.

Kuasa hukum Emma Yohanna, Amnasmen, SH, dan Dr. Aermadepa, telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Amnasmen, SH, "KPU RI menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 471 Ayat 7 dan 8, yang menyebabkan perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI. Akibatnya, hasil PSU yang dihadiri sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya besar, menyebabkan klien kami tidak terpilih."

Emma Yohanna, lanjut Amnasmen, terpilih melalui proses elektoral yang sah dan adil. "Namun, beliau terganjal tanpa ada pelanggaran atau kesalahan yang dilakukannya," tambahnya.

Amnasmen juga menekankan bahwa tidak ada proses atau pihak yang bisa mengembalikan kehormatan Emma Yohanna. "Sebagai orang yang telah dipercaya rakyat, haknya sebagai anggota DPD telah dilanggar."

Gugatan ini mencakup tuntutan materiil dan immateriil. "Perkara ini terdaftar dengan nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst," jelas Aermadepa.

Aermadepa menambahkan, "Gugatan ini adalah hasil dari perbuatan melawan hukum oleh KPU RI terhadap klien kami. Ini juga mencerminkan seorang tokoh yang santun dan penuh etika yang menjadi korban dari penyelenggara yang kurang profesional dan tidak berpedoman pada hukum."

Saat ini, pihak kuasa hukum Emma Yohanna sedang menunggu penjadwalan persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Baca berita terkait Kota Padang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini