Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Serukan Hukuman Berat untuk Pelaku Pelecehan di MTI Canduang

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Serukan Hukuman Berat untuk Pelaku Pelecehan di MTI Canduang

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Serukan Hukuman Berat untuk Pelaku Pelecehan di MTI Canduang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Serukan Hukuman Berat untuk Pelaku Pelecehan di MTI Canduang

KUPASONLINE.COM – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, memberikan respons tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua oknum ustaz di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman berat demi memberikan efek jera kepada pelaku.

“Tindakan kedua pelaku telah merusak mental korban dan mencoreng nama baik pendidikan di Ranah Minang,” ujar Irsyad pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Irsyad mengacu pada UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar sebagai dasar bagi pemerintah untuk merancang regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal dalam mencegah kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang.

"Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar," lanjutnya. "Kita mendorong pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari."

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga melakukan sodomi terhadap puluhan santri. Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihak yayasan MTI Canduang menyatakan telah mengambil tindakan tegas setelah kasus tersebut mencuat. Pelaku, yang berinisial R, kini ditahan oleh Polresta Bukittinggi.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska, menyatakan bahwa ustaz tersebut telah diberhentikan dari jabatannya

"Karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan pelaku telah mengaku serta dikategorikan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk memberhentikannya sebagai guru dan pembina di asrama," kata Syukri. (*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini