KUPASONLINE.COM - Dinas PUPR Padang Ambil Langkah Terkait Temuan BPK pada Pembangunan Gedung DPRD.Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian dari proses kegiatan rutin di PUPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di kawasan Aie Pacah.
"Kami, sebagai bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan, diharuskan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun BPK," ujar Tri Hadiyanto di ruang kerjanya pada Senin (22/7/2024).
Tri menjelaskan bahwa temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan, salah satunya pada tiang pancang.
"Perhitungan kami berbeda dengan perhitungan BPK, sehingga ada kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Maka BPK mengeluarkan rekomendasi untuk pengembalian," jelasnya.
Tri menegaskan bahwa nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp1,7 miliar, bukan Rp2,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut telah dicicil oleh pihak ketiga sebanyak Rp500 juta lebih."Sampai saat ini, kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp100 juta. Pembayaran kedua sebesar Rp518.334.052,72," terang Tri. "Pihak ketiga sudah membayar dua kali dengan total Rp618.334.052,72."
Tri Hadiyanto menambahkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan BPK melalui Inspektorat Kota Padang. "Kami terus berupaya menyelesaikan masalah ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas PUPR Padang berkomitmen memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kota Padang. (*)
Editor : Sri Agustini