KUPASONLINE.COM - Dalam upaya mencegah potensi peningkatan hubungan seksual sebelum menikah di kalangan pelajar dan remaja, Nurfirmanwansyah, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, segera diajukan untuk Judicial Review.
Regulasi ini, khususnya pasal 103 ayat 4, mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.
"Saya mendorong para penggiat hukum untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung agar aturan ini direvisi, guna menghindari keresahan di masyarakat," ujar Nurfirmanwansyah setelah rapat pembahasan Perubahan APBD 2024 di DPRD Sumbar, Senin (5/8).
Nurfirmanwansyah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja bertentangan dengan nilai-nilai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dia menyoroti bahwa tanpa pembagian alat kontrasepsi pun, sudah banyak kasus hamil di luar nikah. Apalagi jika alat kontrasepsi dibagikan secara gratis?
"Keputusan presiden di akhir masa jabatannya untuk menandatangani peraturan ini sangat disayangkan, karena berpotensi merusak norma sosial dan masa depan generasi muda," tambahnya.
Nurfirmanwansyah berharap Indonesia tidak kehilangan generasi yang beriman dan bertakwa. Dia menolak keras penerapan peraturan yang memungkinkan pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja."Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP ini mendukung seks bebas di kalangan pelajar dan remaja selama dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab," tutupnya.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri