KUPASONLINE.COM - Mengantisipasi kesalahan syarat calon dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum( KPU) Pesisir Selatan menyiapkan tim verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon.
“Penelitian Persyaratan Adminstrasi Calon, dilakukan dari Tanggal 29 Agustus 2024 – 04 September 2024,” terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel Syafrijal Chan.
Syafrijal Chan melanjutkan, tugas dari tim verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon, melakukan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon.
“Dan, jika terdapat keraguan dalam proses verifikasi, maka akan dilakukan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Kemudian, hasil klarifikasi dituangkan kedalam beita acara”, terangnya.Untuk syarat pencalonan seperti, persetujuan parpol, model pencalonan dan kesepakatan Parpol pengusung , surat peryataan calon, daftar riwayat hidup calon, serta naskah visi, misi dan program pasangan calon selain di input ke silon, dibawa fisiknya saat pendaftaran.
“Sedangkan, syarat calon seperti legalisir ijazah, fhoto, KTP, NPWP, dan lainya dapat diinput melalui silon”, tutupnya. (Zan)
Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri