KUPASONLINE.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nurfirmanwansyah, mengajukan Yudicial Review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut, khususnya pasal 103 ayat 4 yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja dalam pelayanan kesehatan reproduksi, bisa memicu anggapan memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.
"Sebagai anggota DPRD Sumbar, saya berharap para penggiat hukum mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Nurfirmanwansyah usai rapat pembahasan Perubahan APBD 2024 di DPRD Sumbar, Senin (5/8).
Nurfirmanwansyah menegaskan bahwa membekali siswa dan remaja dengan alat kontrasepsi bertentangan dengan nilai-nilai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). "Ketika saat sekarang tidak dibagikannya alat kontrasepsi, masih banyak terjadi maksiat seperti hamil di luar nikah dan lainnya. Apa lagi dibagikan secara cuma-cuma?" ujarnya.Ia juga menyayangkan keputusan presiden yang menandatangani peraturan tersebut di akhir masa jabatannya, karena dianggap berpotensi merusak norma-norma sosial dan kelangsungan generasi muda. "Kita tidak ingin Indonesia kehilangan generasi-generasi yang beriman dan bertakwa. Semoga peraturan tersebut tidak diterapkan untuk membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja," tegasnya.
Sebagai representasi masyarakat Sumbar, Nurfirmanwansyah menolak regulasi tersebut dan berharap tidak ada anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja, meskipun dengan alasan keamanan dan tanggung jawab. "Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," tutupnya.(*)
Editor : Sri Agustini