KPU Solok Selatan Sosialisasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wabup Solok Selatan Serentak Tahun 2024

×

KPU Solok Selatan Sosialisasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wabup Solok Selatan Serentak Tahun 2024

Bagikan berita
KPU Solok Selatan Sosialisasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wabup Solok Selatan Serentak Tahun 2024
KPU Solok Selatan Sosialisasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wabup Solok Selatan Serentak Tahun 2024

KUPASONLINE.COM -- Senin, 5 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengadakan sosialisasi persiapan pencalonan bupati dan wakil bupati untuk pemilihan serentak 2024.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, juga dibahas di sesi ini.

undang-undang nomor 2 tahun 2024 menetapkan prosedur dan tanggal pemilihan gubernur, bupati, dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, dalam sambutannya mengatakan, bahwa visi, misi, dan program-program bakal calon harus diselaraskan dengan RPJPD Solok Selatan.

"Hal ini berlaku bagi kabupaten yang harus mematuhi aturan spesifik sesuai dengan yang dibutuhkan oleh daerah," ujar Ade.

Sosialisasi ini melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, Bawaslu, Kantor Pajak, Kementrian Agama, Partai Politik dan Wartawan. Pihak ini diundang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku.

Sementara itu Bupati Solok Selatan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dr Novirman SKM MM Dalam sambutannya menegaskan pentingnya tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait proses pencalonan dan memastikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia juga menyampaikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan legislatif dan presiden kemaren sebanyak 79,8 persen, diharapkan ke depannya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah melebihi dari partisipasi legislatif dan presiden yang lalu,

Novian menjelaskan tahapan pilkada mulai dari sbb Pendaftaran calon kepala Daerah ( 27-29 agust 2024), Penetapan pasangan calon ( 27 sep 2024), Pelaksanaan kampanye ( 25 sep - 23 no 2024), Pemungutan suara ( 27 sep 2024), Perhitungan suara, Penetapan calon terpilih, Penyelesaian sengketa pilkada, Pengusulan, pengesahan serta pengangkatan calon terpilih

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini