Klarifikasi Tuduhan Cambai Hill Bermasalah, Bupati Epyardi Asda, Gelar Konferensi Pers

×

Klarifikasi Tuduhan Cambai Hill Bermasalah, Bupati Epyardi Asda, Gelar Konferensi Pers

Bagikan berita
Epyardi Asda (tengah) bersama Sekda Medison dan OPD terkait, Pengacara Pemda, Suhairizal, serta para pemilik lahan, diacara Konferensi Pers dengan awak media.
Epyardi Asda (tengah) bersama Sekda Medison dan OPD terkait, Pengacara Pemda, Suhairizal, serta para pemilik lahan, diacara Konferensi Pers dengan awak media.

Epyardi Asda juga menambahkan bahwa, tuduhan seperti ini, sudah pernah dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu ke aparat Kepolisian dan Kejaksaan, namun tidak ada yang terbukti.

Hal ini imbuh Epyardi, mungkin sengaja kembali diungkit-ungkit dan dihembus-hembuskan ke masyarakat, dengan maksud untuk mendiskreditkan dan menjelek-jelekan dirinya.

" Apalagi, sekarang sudah masuk tahun politik, dan orang sudah tahunbahwa saya OTW Sumbar, maju sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada November 2024 mendatang " ujar Epyardi Asda.

Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa, tidak ada Aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, Epyardi Asda atau pihak keluarganya.

Sekda Medison menyebutkan, OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah, dengan data yang otentik.

" Status tanah berikut ijin pembangunan dan pengembangan objek wisata CAMBAY HILLS milik PT PESONA ALAM CAMBAY bukanlah aset Pemkab Solok " kata Sekda Medison.

Dapat saya pastikan ujar Sekda Medison, bahwa, tidak satu sen pun APBD Kabupaten Solok, yang mengalir ke bisnis Pariwisata yang dimiliki oleh PT PESONA ALAM CAMBAY tersebut.

" Seperti yang ramai di media akhir-akhir ini " pungkas Sekda Medison.

Usai keterangan dari Sekda Medison, Pengacara Pemkab Solok, Suhairizal, yang hadir di acara Konferensi Pers itu, kemudian juga menjelaskan bahwa, tuduhan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda, terkait Cambai Hills, tidak ada yang terbukti.

Bahkan kata Suhairizal, gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di Pengadilan Negeri Koto Baru, juga ditolak oleh Majelis Hakim, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini