KUPASONLINE.COM - UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman, akan melaksanakan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan, minggu ke dua bulan Agustus 2024 ini.
Tera akan dilaksanakan di Pasar Pariaman dan Pasar Kurai Taji Kota Pariaman.
"Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang", kata Kasubag Tata Usaha UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman, Ricky Nofriadi, Jumat 2 Agustus 2024.
Dikatakan, kegiatan rutin ini dilaksanakan sekali setahun.Namun, banyak pula pedagang yang datang ke kantor untuk tera ulang UTTP yang digunakan pelaku usaha di kota ini.
Dalam pelaksanaan kegiatan tera ulang tidak dipungut biaya, jadi pedagang datang saja membawa UTTP yang digunakan untuk ditera ulang, kata Ricky.(Tris).
Baca berita terkait Kota Pariaman lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri