KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tetapkan sebanyak 1042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Jumlah TPS tersebut lebih sedikit dibanding Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu yang saat itu jumlah TPS di Pessel ada sebanyak 1640 TPS.
Komisioner KPU Pessel dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana mengatakan bahwa pengurangan TPS dari 1640 menjadi 1042 itu berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 pasal 10 ayat 2.
“Dalam regulasi tersebut menerangkan pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, pemilih dalam 1 TPS dimaksimalkan sebanyak 600 orang dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan.
Ditambahkannya bahwa pada Pilkada 2024 ini awalnya sebanyak 1041 TPS termasuk TPS lokasi khusus (loksus).
"Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terjadi penambahan 1 TPS lagi di Nagari Kapuah Kecamatan Koto XI Tarusan,” terang Dede.Sebab di TPS 1 setelah hasil coklit disinkronkan, pemilih menjadi 850. Karena tidak bisa didistribusikan ke TPS terdekat karena beda nagari, maka dilakukan penambahan TPS.
“Berdasarkan penambahan itu, sehingga di nagari tersebut jumlah TPS menjadi 8 dari 7 TPS sebelumnya. Makanya total TPS menjadi 1042 pada Pilkada nanti di daerah ini," jelasnya.
Pada Pilkada 2020 lalu jumlah TPS di Pessel sebanyak 1100 TPS. Saat itu karena kondisi Covid-19, jumlah pemilihnya maksimal 500 orang per TPS.
Editor : Wanda Nurma Saputri