Wawako Solok, RTLH yang Telah Diintervensi Melalui Bedah/Bangun Baru Sebanyak 1.195 Unit

×

Wawako Solok, RTLH yang Telah Diintervensi Melalui Bedah/Bangun Baru Sebanyak 1.195 Unit

Bagikan berita
Wawako Ramadhani Kirana Putra (tengah), Kadis Perkim, Hanif (2 kanan), Ketua Baznas H. Zaini (2 kiri) di acara Sosialisasi Pembentukan Kelompok Bantuan RTLH
Wawako Ramadhani Kirana Putra (tengah), Kadis Perkim, Hanif (2 kanan), Ketua Baznas H. Zaini (2 kiri) di acara Sosialisasi Pembentukan Kelompok Bantuan RTLH

KUPASONLINE.COM - Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan, Pemerintah Kota Solok telah melakukan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Tahun 2017 sampai dengan saat ini.

Adapun jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang telah diintervensi melalui bedah/bangun baru RTLH kata Ramadhani Kirana Putra adalah, sebanyak 1.195 Unit.

Baik melalui dana ABPN atau DAK ujar Ramadhani, maupun melalui dana APBD Propinsi Sumbar dan APBD Kota Solok.

" Untuk Tahun 2024, melalui dana APBD Kota Solok, akan dilaksanakan bedah rumah sebanyak 157 unit " ujar Ramadhani Kirana Putra.

Ramadhani menyampaikan hal tersebut, dalam sambutanyansaat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024 di Aula SMK N 1 Kota Solok, Selasa, 30 Juli 2024.

Kegiatan itu, dihadiri ,Kepala Dinas Perkim Kota Solok, Hanif, beserta jajaran,Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, Camat beserta Lurah Se-Kota Solok dan seluruh keluarga Penerima Manfaat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra antara lain juga mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, melalui SK Wali Kota tentang Penetapan Data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Daerah Tahun 2024 dan 2025, Pemerintah Kota Solok, melakukan kolaborasi dengan Baznas Kota Solok.

Diantaranya kata Ramadhani, berupa tambahan upah terhadap KK miskin ekstrem (untuk memenuhi syarat swadaya RTLH-MBR) dan berbagi calon pemohon RTLH (bagi yang tidak memiliki syarat lengkap akan dibantu Baznas).

Dengan sosialisasi ini, ujar Ramadhani, kami harapkan adanya penjelasan, terkait tujuan dan mekanisme program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara rinci.

" Kami ingin memastikan bahwa, setiap peserta memahami dengan jelas, apa yang akan dilakukan dalam program ini, serta hak dan kewajiban yang akan diemban " tutur Ramadhani Kirana Putra.* (rjy).

Editor : Riswan Jaya
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini