KPU Pessel Ingatkan Bacakada Terkait Rekomendasi Ganda Dari Parpol

×

KPU Pessel Ingatkan Bacakada Terkait Rekomendasi Ganda Dari Parpol

Bagikan berita
KPU Pessel Ingatkan Bacakada Terkait Rekomendasi Ganda Dari Parpol
KPU Pessel Ingatkan Bacakada Terkait Rekomendasi Ganda Dari Parpol
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengeluarkan peringatan penting bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) terkait potensi masalah rekomendasi ganda dari partai politik (Parpol) dalam Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024, pasal 11 ayat 1 sampai ayat 4, partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah bersangkutan.

Sedangkan pada Ayat 4 menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Syafrijal Chan, Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa rekomendasi ganda dapat menyebabkan gugurnya calon dalam pemilihan kepala daerah.

“Ini perlu menjadi pengingat bagi bacakada Pessel,” tegas Syafrijal Chan.

Jika ditemukan adanya rekomendasi ganda, KPU akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol.

“Dari hasil klarifikasi itu akan dituangkan dalam berita acara. Kemudian, KPU akan berpegang pada hasil klarifikasi tersebut, kepada siapa parpol tersebut memberikan rekomendasinya,” jelas Syafrijal.

Syafrijal juga mengingatkan tentang jadwal penting dalam tahapan Pilkada. Penelitian administrasi syarat pencalonan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Sedangkan Pemberitahuan perbaikan dijadwalkan pada 5-6 September 2024, dan penyampaian perbaikan pada 6-8 September 2024.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini