Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari. Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut.
Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.
Dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan pembimbing akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024 untuk dosen yang terlibat. Hak-haknya tetap dilindungi, meskipun dosen tersebut mungkin dinonaktifkan dari mengajar.
Selain itu, Udo menekankan bahwa konsultasi akademik tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi, seperti kafe, "Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III."(*)Baca berita terkait Kampus UIN IB Padang lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri