Kedua surat pernyataan tersebut ditulis dan ditandatangani Musfi Yendra pada 30 September 2022, dengan meterai 10.000. Musfi Yendra menuliskan pekerjaannya sebagai dosen Universitas Eka Sakti di dalam surat pernyaataan itu.
Di pojok kanan atas surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, tertulis Lampiran II.D peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.
“Di lampiran surat pernyataan itu juga di tuliskan peraturan Perki, yang seharusnya di patuhi oleh calon komisioner peserta seleksi, bukan untuk dilanggar seperti yang dilakukan Ketua KI Sumbar saat ini, apalagi surat pernyataan itu juga dibubuhi dengan meterai di atas tanda tangan,” ujar Pakar Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Ketua JPS, Adrian Tuswandi.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri