Ditambahkan Irsyad Syafar, untuk mengantisipasi kontraksi cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
"Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," ujar Irsyad Syafar
Dijelaskan Irsyad Syafar, DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
"APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel mengakomodir perubahan-perubahan akan terjadi pada masa transisi," ujarnya
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, postur perubahan PPAS provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 baru saja disepakati.
"Kita sepakati beraama, secara umum digambarkan total perubahan PPAS tahun 2024 disepakati RP.7.057.899.193.719,19, pendapatan daerah ditargetkan RP.6,87 trilyun lebih terdiri dari PAD RP.3,39 TRILIUN lebih , pendapatan transfer ditargetkan RP.3,45 TRILIUN lebih dan pednapatan daerah yang sah ditargerkanRP.29,87 MILIAR lebih, belanja daerah dialokSikan RP.7,03 TRILIUN lebih terdiri dari belanja operasi RP.4,78 TRILIUN lebih, belanja modal RP.807 MILIYAR lebih , belanja tidak terduga, RP.25,38 MILIAR lebih dan belanja tranfer RP. 1,41 TRILIUN lebih, bagian penerimaan pembiayaan RP.180,44 MILIAR dan pengeluaran pembiayaan RP.20 MILIAR,"ujarnya
Menurut Gubernur Sumbar, berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS 2025 disepakati, maka KUA PPAS 2025 sebesar Rp5.758.882.128.033, dijabarkan targer pendapatan daerah sebesar Rp5,658 TRILIYUN lebih dan target penerimaan sebesar Rp100,81 Miliar lebih."Kita berupaya segala upaya dan kemampuan menyusun dan membahas KUA- PPAS 2025 serta KUPA- PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan direncakan sebelumnya, agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan," ujarnya
Adapun keputusan DPRD diberi
Nomor : 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025, Nomor : 14 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025,
Editor : Wanda Nurma Saputri