KUPASONLINE.COM - Di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, DPRD Provinsi Sumbar mengadakan rapat paripurna pengambilan keputusan bersama KUA-PPAS tahun 2025 dan rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Wakil Ketua Pemprov Sumbar. Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, OPD, dan Sekwan Raflis hadir.
Irsyad Syafar menyatakan bahwa KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi referensi untuk penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024." ujar Irsyad Syafar
Menurut Irsyad syafar, tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi Badan Anggaran bersama TAPD.
"Materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,"ujar Irsyad SyafarDikatakan Irsyad Syafar, hasil pembahasan telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
"Dalam beberapa tahun terakhir, trend penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masyarakat yang terus meningkat," ujar Irsyad Syafar
Dijelaskan Irsyad Syafar, Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah," ujar Irsyad Syafar
Editor : Wanda Nurma Saputri