Dikatakan, PSU DPD dilakukan Sabtu (13/7/2024) dan KPU provinsi Sumbar telah melakukan persiapan terutama berkaitan dengan logistik.
“Mulai dari perencanaan, pengadaan dan pendistrisbusian atribut PSU DPD ini telah dilakukan KPU Provinsi Sumbar dan KPU kabupaten/kota se Sumatera Barat dengan waktu 13 hari sejak tanggal 30 Juni,” katanya.
Sementara itu, Sekda Agam Edi Busti mengatakan, pelepasan ini adalah bukti terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi terhadap pemilihan anggota legislatif di Indonesia.
“Tentu ini harus didukung bukan hanya dari segi pengamalan tapi juga pengawasan dalam pelaksanaan merupakan tanggung jawab kita bersama,”ujarnya.Edi Busti berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan pemilihan ulang ini adalah langkah yang tepat.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga