Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Tipikor Di Kabupaten Kampar Riau

×

Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Tipikor Di Kabupaten Kampar Riau

Bagikan berita
Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Tipikor Di Kabupaten Kampar Riau
Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Tipikor Di Kabupaten Kampar Riau

harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara

selama 6 (enam) tahun.

Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset Terpidana, karena setelah putusan inkracht Terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan inkracht tersebut di atas.

Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kab Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr Muhammad Yusuf Putra menegaskan, “penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.”

Eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan terhadap para Terpidana yang tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara, hal mana berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya, yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.(Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini