tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
tanggal 14 Desember 2016.
Dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan
membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen)dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai
Editor : Wanda Nurma Saputri