KUPASONLINE.COM -- Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Terpidana Tipikor An Asgiarman SH MSi di Kabupaten Kampar Riau.
Penyitaan aset Terpidana An tersebut untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen) dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013.
Aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 600M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, Tahun Terbit 2010, Nomor Surat
Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, Luas Tanah: 600 M2 atas nama Pemilik An terletak di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang
Pencarian Harta Benda Milik Terpidana An Asgiarman Nomor:
PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda
Milik Terpidana Asgiarman SH MSi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023
Editor : Wanda Nurma Saputri